Hukum Sholat Jamaah (Bagi laki-laki)
Banyak dari kita yang meremehkan shalat berjamaah. Oleh karenanya,
melalui tulisan ini akan coba kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang
wajibnya shalat berjama’ah, karena sebe-narnya masalah ini adalah
masalah yang teramat penting.
Allah SWT banyak menyebut kata sha-lat dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah SWT berfirman :
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.(Al Baqarah : 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah.
Dan dalam surat An- Nisa’ Allah berfirman yang artinya :
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemu-dian
apabila mereka (yang shalat besertamu) su-jud (telah menyempurnakan
serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi
musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu
bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata… (An Nisa’ 102)
Pada ayat diatas Allah mewajibkan sha-lat berjamaah bagi kaum
muslimin dalam kea-daan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai?!.
Telah disebutkan diatas bahwa ..dan hendaklah datang segolongan kedua
yang be-lum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…. Ini adalah dalil bahwa
shalat berjamaah adalah far-dhu ‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun
sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah
bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika
hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena
takut.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah,
aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. Ma-ka dia
minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia
pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: Apakah kamu mendengar adzan ?
Ya, jawabnya. Nabi berkata :Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!
Didalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak
memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu
untuk shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan,
diantaranya:
- Keadaan beliau buta.
- Tidak adanya penuntun ke Masjid.
- Jauh rumahnya dari Masjid.
- Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
- Adanya binatang buas di Madinah.
- Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meri-wayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda:
Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka
aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian
aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar
menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar
rumah-rumah mereka. (Al Bukhari-Muslim)
Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak
keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits
yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang
tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka
meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar berkata: Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat
berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya
sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang
yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup
dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Engkau telah melihat
kami, tidak seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia
seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit,
bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang
untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). Beliau menegaskan :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan
hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid
(shalat yang dikerjakan di masjid). (Shahih Muslim)
Ibnu Mas’ud juga mengatakan : Barang siapa mau bertemu dengan Allah
SWT di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara
semua shalat yang diserukan-Nya. Allah SWT telah menetapkan jalan-jalan
hidayah kepada para Nabi dan shalat ter-masuk salah satu jalan hidayah.
Jika kalian sha-lat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi
kalian, dan kalian akan sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik,
kemudian menuju masjid, maka Allah SWT menulis setiap langkahnya satu
kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya.
Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan
shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya.
Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk
didirikan shaf.
Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu
‘anhum berkata : Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak
mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata : Tidak ada tetangga
masjid kecuali shalat di masjid. Ketika ditanyakan kepada beliau : Siapa
tetangga masjid ? Beliau menjawab : Siapa saja yang mendengar panggilan
adzan. Kemudian kata beliau : Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan
dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia
mempunyai udzur.
Meningggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk
meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan
shalat adalah kekufuran, dan keluar dari islam. Ini berdasar pada sabda
Nabi : Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah
meninggalkan shalat. (HR. Muslim). Janji yang membatasi antara kita dan
orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia
kafir.
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan
shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara
berjamaah di rumah-rumah Allah. Setiap muslim wajib taat kepada Allah
dan rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksanya.
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah :
- Akan timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling
membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan
kebenaran dan kesabaran.
- Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.
- Menumbuhkan rasa tidak-suka/membenci kemunafikan.
- Memperlihatkan syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-Nya.
- Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits mengenai wajibnya shalat berja-maah dan kewajiban
melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak Oleh karena itu setiap
muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib
memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan
seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Allah SWT
dan rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah dan
rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik
yang tercela, dianta-ranya malas mengerjakan shalat.
No Response to "Hukum Sholat Jamaah (Bagi laki-laki)"
Leave A Reply